Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Sabtu 12 Maret 2022
by Admin · 12 Mar 2022
Aturan penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta masih terus berlaku, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke Level 2.
Namun, pada hari ini, Sabtu (12/3/2022), skema penerapan aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota tidak berlaku karena peraturan sistem ganjil genap hanya diterapkan saat hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, setidaknya terdapat 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
13 titik tersebut yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
LEAVE A REPLY